Tangerang Selatan, 2 September 2026 – Orang tua siswa TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang meminta Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menghentikan segala bentuk konflik fisik dalam sengketa pengelolaan sekolah yang hingga kini belum selesai. Para orang tua menegaskan bahwa mereka tidak ingin perbedaan klaim mengenai pengelolaan maupun status aset kembali mengganggu kegiatan belajar mengajar. Mereka juga berharap kedua pihak memilih mekanisme hukum dan dialog untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Kekhawatiran terutama muncul setelah beberapa ketegangan di lingkungan sekolah membuat siswa berada di tengah situasi yang seharusnya menjadi persoalan orang dewasa. Bagi orang tua, keamanan dan kenyamanan anak selama mengikuti pendidikan harus ditempatkan di atas kepentingan pihak mana pun yang sedang bersengketa.
Perwakilan orang tua murid SDIP Pamulang, Cindy Melody, mengatakan pihaknya tidak ingin terlalu jauh menentukan siapa yang nantinya dinyatakan memiliki hak secara hukum dalam sengketa tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai pihak yang benar sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Hal yang menjadi perhatian utama orang tua adalah memastikan penyelesaian tidak lagi menggunakan cara yang mengarah pada kekerasan, intimidasi, maupun pengerahan massa ke lingkungan sekolah. Para orang tua menilai anak-anak tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan status lahan ataupun aset yang sedang diperdebatkan. Karena itu, mereka tidak seharusnya menanggung dampak langsung dari perselisihan antara YSH dan UIN Jakarta.
Kekhawatiran tersebut tidak terlepas dari ketegangan yang sebelumnya terjadi di lingkungan sekolah. Pada 4 Juni 2026, perselisihan sempat diwarnai aksi saling dorong ketika sejumlah orang mendatangi kawasan sekolah. Saat kejadian berlangsung, siswa SDIP disebut sedang mengikuti ujian sehingga suasana yang muncul menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua. Ketegangan bahkan menyebabkan pagar sekolah roboh dan aparat kepolisian harus berada di lokasi untuk menengahi situasi. Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu alasan orang tua mendesak agar sengketa berikutnya tidak lagi diselesaikan melalui tindakan fisik di lingkungan pendidikan.
Ketegangan kembali menjadi perhatian setelah peristiwa lain terjadi pada 22 Agustus 2026. Orang tua menilai kejadian semacam itu dapat memberikan dampak psikologis kepada siswa meskipun tidak seluruh anak memahami persoalan yang sedang diperdebatkan. Bagi siswa, sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman untuk belajar, berinteraksi dengan teman, dan menjalani aktivitas pendidikan. Ketika sekolah justru dipenuhi massa, ketegangan, maupun pengamanan aparat, persepsi anak terhadap lingkungan belajarnya dapat berubah. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sebagian siswa merasa takut datang ke sekolah atau kehilangan konsentrasi ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Para orang tua karena itu mendorong kedua pihak untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian melalui jalur yang lebih tertib. Apabila sengketa berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan aset, masing-masing pihak dapat mengajukan dokumen dan argumentasinya melalui mekanisme hukum. Proses tersebut dinilai jauh lebih tepat dibandingkan membawa kelompok dalam jumlah besar ke lingkungan sekolah. Orang tua juga meminta agar tidak ada pihak non-aparat yang dikerahkan untuk melakukan tindakan fisik maupun mengambil alih fasilitas ketika kegiatan pendidikan sedang berlangsung. Mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum sekaligus memastikan sekolah tetap menjalankan fungsi utamanya.
Sengketa TKIP dan SDIP Pamulang muncul dari perbedaan klaim antara Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai pengelolaan sekolah serta status aset yang digunakan. UIN Jakarta menyatakan sedang melakukan penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan sebagai bagian dari kewajibannya dalam mengelola aset negara. Pihak kampus berpandangan bahwa penataan tersebut memiliki landasan hukum yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Sementara itu, pihak yayasan memiliki pandangan tersendiri mengenai dasar pengelolaan lembaga pendidikan yang telah berjalan selama ini. Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang tidak hanya berlangsung pada ranah administratif dan hukum, tetapi sempat memunculkan ketegangan langsung di lapangan.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab menjaga dan mengelola aset negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam posisi sebagai Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Agama, UIN Jakarta menyatakan setiap kebijakan mengenai aset harus diarahkan pada pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Kampus juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat. Namun, proses penataan tersebut berjalan di tengah perbedaan pandangan dengan YSH mengenai pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang. Kondisi inilah yang kemudian membutuhkan penyelesaian secara hukum agar masing-masing klaim dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Di tengah sengketa tersebut, keberlangsungan pendidikan menjadi persoalan yang tidak kalah penting. UIN Jakarta menyatakan proses penataan aset dan kelembagaan tidak boleh menghilangkan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan secara normal. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Imam Subchi menempatkan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sebagai salah satu perhatian utama. Kepastian juga dibutuhkan bukan hanya oleh siswa, tetapi juga orang tua, guru, dan tenaga kependidikan yang setiap hari menjalankan aktivitas di sekolah. Semua pihak berkepentingan agar persoalan pengelolaan tidak mengubah sekolah menjadi arena konflik yang mengganggu proses pendidikan.
Upaya meredakan ketegangan sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan yang melibatkan orang tua murid dan pihak-pihak terkait pada 24 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar. Selain itu, terdapat komitmen agar tidak kembali terjadi perbuatan yang melanggar hukum di lingkungan sekolah. Kesepakatan tersebut menjadi penting karena para orang tua membutuhkan jaminan bahwa anak mereka dapat datang ke sekolah tanpa harus menghadapi situasi yang menegangkan. Implementasi dari kesepahaman tersebut kini menjadi perhatian agar kondisi sekolah benar-benar dapat kembali stabil.
Bagi orang tua, siapa pun yang nantinya memenangkan sengketa hukum tidak boleh memperoleh kemenangan dengan mengorbankan kepentingan peserta didik. Proses hukum dapat membutuhkan waktu cukup panjang, sedangkan anak-anak tetap harus menjalani kegiatan pendidikan setiap hari. Apabila konflik terus terjadi selama proses tersebut, dampaknya dapat dirasakan siswa jauh sebelum keputusan hukum berkekuatan tetap diterbitkan. Karena itu, pemisahan antara proses sengketa dan kegiatan pendidikan menjadi salah satu tuntutan utama. Sekolah harus tetap dapat beroperasi tanpa tekanan dari konflik yang berlangsung di antara pihak pengelola.
Dampak psikologis menjadi perhatian karena pengalaman menyaksikan keributan di lingkungan sekolah dapat berbeda bagi setiap anak. Sebagian siswa mungkin dapat kembali beraktivitas normal dalam waktu singkat, sedangkan siswa lain membutuhkan waktu lebih lama untuk merasa aman. Kehadiran massa dan aksi saling dorong dapat menciptakan pengalaman yang tidak biasa bagi anak-anak yang sebelumnya mengenal sekolah sebagai lingkungan yang tenang. Guru juga dapat menghadapi tantangan tambahan ketika harus menjaga suasana kelas tetap kondusif di tengah ketidakpastian mengenai pengelolaan sekolah. Orang tua karena itu meminta agar kepentingan psikologis peserta didik ikut dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang dibuat pihak-pihak bersengketa.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga memiliki peran penting dalam memastikan konflik tidak kembali berkembang di lingkungan sekolah. Apabila terdapat potensi pengerahan massa atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, langkah pencegahan diperlukan sebelum situasi berubah menjadi benturan. Aparat dapat memastikan setiap pihak menggunakan mekanisme hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keributan. Pemerintah daerah pada saat yang sama dapat membantu memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung sesuai kebutuhan siswa. Koordinasi tersebut diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Perselisihan mengenai aset pendidikan pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif maupun pengadilan apabila terdapat perbedaan interpretasi mengenai hak pengelolaan. Dokumen kepemilikan, sejarah penggunaan aset, status lembaga, serta ketentuan perundang-undangan dapat diperiksa untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak. Proses tersebut memberikan ruang kepada YSH maupun UIN Jakarta untuk mempertahankan argumentasi mereka tanpa harus menggunakan tekanan fisik. Keputusan yang dihasilkan melalui jalur hukum juga memberikan kepastian yang lebih kuat bagi keberlanjutan pengelolaan sekolah. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan menghormati hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Para orang tua juga berharap komunikasi mengenai perkembangan sengketa dapat dilakukan secara terbuka agar mereka tidak mendapatkan informasi yang simpang siur. Ketidakpastian mengenai siapa yang mengelola sekolah, bagaimana kegiatan pendidikan akan berjalan, dan apakah konflik akan kembali terjadi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga siswa. Informasi yang jelas dari kedua pihak dapat membantu mengurangi spekulasi sekaligus memberikan kepastian mengenai kegiatan belajar mengajar. Orang tua terutama membutuhkan jaminan bahwa guru dapat menjalankan tugas dan siswa tidak akan dilibatkan dalam persoalan hukum yang terjadi. Komunikasi yang teratur juga dapat membantu mencegah munculnya kepanikan apabila terdapat perkembangan baru dalam sengketa.
Sengketa TKIP-SDIP Pamulang kini masih membutuhkan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengorbankan peserta didik. Orang tua menegaskan mereka tidak ingin menentukan siapa yang harus memenangkan perselisihan antara YSH dan UIN Jakarta karena persoalan tersebut merupakan ranah hukum. Tuntutan utama mereka adalah tidak ada lagi kekerasan, intimidasi, pengerahan massa, maupun konflik fisik yang terjadi di lingkungan sekolah. Kedua pihak diharapkan menggunakan jalur hukum dan dialog untuk menyelesaikan perbedaan mengenai aset serta pengelolaan lembaga pendidikan. Selama proses tersebut berlangsung, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, keamanan siswa, serta kondisi psikologis anak harus tetap menjadi prioritas agar sengketa orang dewasa tidak menghilangkan hak peserta didik memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.





