Jakarta, 25 Mei 2026 – Serikat pekerja Indomaret menegaskan bahwa jam kerja tambahan pada hari libur nasional atau tanggal merah wajib dibayarkan sebagai upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan, bukan diganti dengan libur di hari lain. Pernyataan tersebut mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah pekerja mengenai mekanisme penggantian lembur yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buruh menilai hak atas upah lembur merupakan bagian dari perlindungan dasar pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak dapat digantikan begitu saja dengan cuti atau hari libur pengganti tanpa kesepakatan yang jelas.
Perwakilan serikat pekerja menyebut banyak karyawan ritel tetap harus bekerja saat hari besar nasional, akhir pekan, maupun tanggal merah karena operasional toko berjalan normal. Karena itu, pekerja menuntut perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Mereka menilai sistem penggantian dengan libur biasa tidak sebanding dengan hak finansial yang seharusnya diterima pekerja atas tambahan jam kerja di hari libur resmi. Serikat pekerja juga meminta transparansi dan kepastian aturan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarwilayah maupun antargerai.
Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja yang diminta bekerja pada hari libur resmi atau hari besar nasional memang berhak memperoleh upah lembur dengan perhitungan khusus. Besaran upah lembur tersebut umumnya lebih tinggi dibanding kerja pada hari biasa karena mempertimbangkan hak istirahat pekerja. Pengamat ketenagakerjaan menilai perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak tersebut meski operasional bisnis membutuhkan layanan selama hari libur. Mereka juga mengingatkan bahwa kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan harus tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
Isu ini kembali memunculkan perhatian terhadap kondisi kerja sektor ritel modern yang selama ini dikenal memiliki jam operasional panjang dan sistem kerja bergilir. Banyak pekerja di sektor ritel harus tetap bekerja saat masyarakat lain menikmati libur nasional atau hari raya. Karena itu, serikat pekerja menilai perlindungan hak lembur dan kesejahteraan karyawan perlu menjadi perhatian serius perusahaan maupun pemerintah. Selain persoalan upah, pekerja juga meminta adanya pengawasan terhadap jam kerja, jadwal istirahat, dan kondisi kerja di lapangan agar tidak memberatkan karyawan.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penggantian kerja lembur yang dipersoalkan pekerja. Namun serikat pekerja menyatakan akan terus mendorong dialog dan penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka berharap hak pekerja di sektor ritel dapat dipenuhi secara adil tanpa mengurangi kebutuhan operasional perusahaan. Polemik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepastian perlindungan hak tenaga kerja di tengah tingginya tuntutan operasional industri ritel modern yang beroperasi hampir tanpa henti setiap hari.





