Jakarta, 5 November 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat sinergi untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan siswa di lingkungan Sekolah Rakyat. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak. Perlindungan siswa dinilai penting karena program Sekolah Rakyat tidak hanya berfokus pada peningkatan akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter serta kesejahteraan peserta didik. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berupaya memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan hak dasarnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Menurutnya, program pendidikan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan belajar kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Pemerintah berupaya menghadirkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan akademik, sosial, dan emosional siswa. Karena itu, pengawasan terhadap kualitas layanan pendidikan serta pemenuhan kebutuhan dasar anak harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan berasrama yang memberikan fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makanan, serta kebutuhan pendukung lainnya kepada peserta didik. Dengan sistem tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aktivitas siswa berlangsung dalam lingkungan yang aman. Pengelolaan asrama, interaksi antara siswa dan tenaga pendidik, serta penerapan aturan kedisiplinan menjadi aspek yang membutuhkan perhatian khusus. Kemensos menilai keterlibatan KPAI dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan anak.
KPAI menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan anak dalam setiap kebijakan dan kegiatan pendidikan. Hal tersebut mencakup pencegahan kekerasan fisik, perundungan, diskriminasi, serta berbagai bentuk perlakuan yang dapat merugikan peserta didik. Selain itu, siswa harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman apabila menghadapi persoalan selama mengikuti kegiatan sekolah. Pengawasan yang efektif diharapkan mampu memastikan setiap laporan ditangani secara cepat dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Sinergi Kemensos dan KPAI juga diarahkan pada peningkatan pemahaman tenaga pendidik serta pengelola asrama mengenai hak anak. Guru dan pendamping memiliki peran penting dalam menciptakan suasana belajar yang mendukung perkembangan peserta didik. Pelatihan mengenai pendekatan pendidikan ramah anak, penanganan konflik, dan pendampingan psikososial menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas pengelola sekolah. Dengan dukungan tersebut, berbagai persoalan yang dialami siswa diharapkan dapat dikenali dan ditangani sejak dini.
Selain perlindungan dari kekerasan, pemenuhan hak siswa juga mencakup akses terhadap layanan kesehatan, makanan bergizi, pendidikan berkualitas, dan kesempatan mengembangkan potensi diri. Pemerintah berupaya memastikan fasilitas yang tersedia dapat mendukung pertumbuhan serta perkembangan anak secara menyeluruh. Keterlibatan keluarga juga tetap diperlukan meskipun siswa mengikuti sistem pendidikan berasrama. Komunikasi antara sekolah, orang tua, dan lembaga pengawas menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan peserta didik.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, Kemensos dan KPAI berharap penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan standar pelayanan pendidikan. Evaluasi serta pemantauan berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat nyata bagi siswa. Pemerintah juga diharapkan terus memperbaiki mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, Sekolah Rakyat dapat menjadi sarana peningkatan kesempatan pendidikan sekaligus lingkungan yang mendukung masa depan anak-anak Indonesia.





