Bandar Lampung, 20 September 2026 – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria berinisial J (28) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki yang masih berstatus siswa SMP di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pria tersebut diamankan di sebuah gubuk bekas gudang yang menjadi tempat tinggalnya di wilayah Rajabasa pada Senin (14/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi bukti dan mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan petugas bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi lokasi keberadaan J. Petugas mendatangi tempat tinggalnya dan melakukan penangkapan tanpa dilaporkan adanya perlawanan. J selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut J mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku juga diduga menggunakan sebilah pisau untuk mengancam korban. Dugaan ancaman tersebut menjadi bagian yang sedang didalami penyidik untuk mengetahui secara lengkap bagaimana peristiwa terjadi. Polisi masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan lainnya. Seluruh proses tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum penyidikan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan kasus tersebut. Barang yang disita antara lain dua alat kontrasepsi bekas pakai, sebilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami lokasi kejadian serta kronologi dari setiap dugaan tindakan yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan kondisi korban yang masih berusia anak.
Kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara. Korban dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan. Pendampingan terhadap anak dinilai penting karena penanganan perkara kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan pembuktian hukum, tetapi juga kondisi fisik dan psikologis korban. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak serta kepentingannya. Proses pemeriksaan juga dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak.
J saat ini diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya. Polisi menyatakan dugaan perbuatan J diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan pasal dan konstruksi hukum akan mengikuti hasil penyidikan serta bukti yang berhasil dikumpulkan. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk ancaman dan kekerasan seksual. Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran dalam mengenali perubahan perilaku anak maupun tanda-tanda yang dapat mengarah pada dugaan kekerasan. Pelaporan secara cepat memungkinkan aparat dan lembaga pendamping mengambil langkah perlindungan sekaligus mengamankan bukti yang diperlukan. Dalam perkara di Rajabasa, kepolisian kini memprioritaskan penyelesaian penyidikan sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan. Proses hukum terhadap J akan berlanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.





