Jakarta, 30 Juli 2026 – Sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI memberikan waktu 1×24 jam kepada anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, untuk menyampaikan permintaan maaf terkait polemik dengan jurnalis. Apabila permintaan maaf tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, wartawan menyatakan akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Sikap tersebut muncul sebagai respons terhadap tindakan dan pernyataan Deddy yang dinilai tidak pantas terhadap pekerja media ketika menjalankan tugas jurnalistik. Para wartawan menilai persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat antara seorang politikus dan jurnalis, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi pers. Ultimatum tersebut membuat polemik berpotensi memasuki ranah etik di internal DPR.
Persoalan bermula dari interaksi antara Deddy dan wartawan dalam kegiatan di lingkungan parlemen. Situasi kemudian berkembang setelah muncul respons yang dianggap menyinggung atau merendahkan pekerja media yang sedang menjalankan tugas. Bagi wartawan DPR, aktivitas bertanya kepada anggota legislatif merupakan bagian dari pekerjaan untuk memperoleh informasi mengenai isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pertanyaan yang kritis maupun tidak sesuai harapan narasumber tetap menjadi bagian dari dinamika wawancara. Ketika terjadi keberatan, penyelesaiannya diharapkan tetap dilakukan melalui komunikasi yang profesional.
Batas waktu 1×24 jam diberikan sebagai kesempatan bagi Deddy untuk merespons keberatan yang disampaikan para wartawan. Permintaan maaf dipandang dapat menjadi langkah untuk meredakan persoalan sebelum berkembang menjadi pengaduan formal. Namun, apabila tidak ada respons yang dianggap memadai, jalur MKD menjadi pilihan yang disiapkan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa wartawan ingin persoalan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan apabila komunikasi langsung tidak menghasilkan penyelesaian. Pengaduan nantinya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki peran dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR. Apabila laporan benar-benar diajukan, MKD dapat mempelajari materi pengaduan serta menentukan tindak lanjut berdasarkan kewenangannya. Proses etik berbeda dengan proses pidana karena fokusnya berada pada kepatuhan anggota DPR terhadap standar perilaku dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Pihak yang mengajukan laporan juga perlu menyertakan kronologi dan bahan pendukung yang dianggap relevan. Hasil pemeriksaan nantinya bergantung pada fakta serta penilaian yang dilakukan melalui mekanisme resmi.
Polemik ini sekaligus menyoroti hubungan antara pejabat publik dan wartawan di lingkungan parlemen. Anggota DPR memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan, pandangan politik, maupun sikap terhadap berbagai persoalan, sedangkan wartawan memiliki tugas meminta informasi dan mengajukan pertanyaan. Kedua pihak dapat memiliki sudut pandang berbeda tanpa harus menghilangkan penghormatan terhadap fungsi masing-masing. Interaksi yang profesional penting karena informasi dari parlemen berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ketegangan dalam wawancara pun semestinya dapat diselesaikan tanpa mengganggu kebebasan pekerja media menjalankan tugas.
Di sisi lain, wartawan juga terikat pada standar profesional ketika melakukan peliputan. Pertanyaan perlu diarahkan untuk memperoleh informasi yang relevan, sementara pemberitaan harus memperhatikan akurasi dan konteks. Narasumber memiliki hak memberikan penjelasan, mengoreksi informasi yang dinilai tidak tepat, atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Perbedaan pandangan antara narasumber dan jurnalis bukan hal yang tidak biasa dalam kegiatan jurnalistik. Persoalan menjadi lebih serius apabila interaksi berkembang menjadi tindakan yang dianggap merendahkan, mengintimidasi, atau menghambat pekerjaan pers.
Sorotan terhadap kasus ini semakin besar karena DPR merupakan lembaga publik yang aktivitasnya mendapatkan pengawasan luas dari masyarakat. Wartawan menjadi salah satu penghubung antara proses politik di parlemen dan publik yang ingin mengetahui keputusan para wakil rakyat. Hubungan yang sehat antara anggota DPR dan media dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan terbuka. Sebaliknya, konflik yang berkepanjangan berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan yang sebenarnya ingin diketahui masyarakat. Penyelesaian melalui komunikasi maupun mekanisme etik karena itu menjadi penting.
Ultimatum 1×24 jam kepada Deddy Sitorus kini membuat langkah berikutnya bergantung pada respons yang diberikan terhadap tuntutan permintaan maaf tersebut. Apabila persoalan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan permintaan maaf, ketegangan berpeluang berakhir tanpa proses etik lebih lanjut. Namun, wartawan DPR telah menyatakan kesiapan membawa persoalan ke MKD apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Jika laporan diajukan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran akan berada dalam mekanisme etik DPR berdasarkan fakta yang disampaikan para pihak. Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menjalankan tugas jurnalistik dan penghormatan terhadap pejabat publik perlu berjalan bersama profesionalitas dalam setiap interaksi di lingkungan parlemen.






