Jakarta, 11 September 2026 – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dilaporkan meningkatkan tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dengan mendorong negara-negara lain, termasuk sejumlah sekutu NATO, untuk menjauh dari lembaga tersebut. Tekanan itu menjadi bagian dari kampanye Washington terhadap pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, setelah ICC mengambil sejumlah langkah hukum yang ditentang Amerika Serikat. Washington sendiri bukan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC. Pemerintah AS menilai pengadilan tersebut tidak mempunyai kewenangan terhadap warga Amerika maupun sejumlah pejabat negara sekutunya yang bukan anggota ICC. Sebaliknya, pihak ICC dan para pendukungnya menilai tekanan terhadap negara anggota dapat melemahkan sistem hukum internasional yang telah dibangun selama puluhan tahun. Perbedaan tersebut kini berkembang menjadi salah satu perselisihan diplomatik serius antara Washington dan sejumlah negara yang tetap mendukung keberadaan ICC.
Tekanan Amerika Serikat terutama berkaitan dengan penyelidikan dan tindakan ICC terhadap dugaan kejahatan internasional yang melibatkan pihak-pihak yang mendapat dukungan Washington. Salah satu persoalan terbesar muncul setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza. Israel menolak tuduhan tersebut dan menegaskan operasi militernya ditujukan terhadap Hamas. Amerika Serikat juga menolak kewenangan ICC dalam perkara itu karena Israel bukan anggota pengadilan tersebut. Selain persoalan Israel, Washington sebelumnya juga menentang penyelidikan mengenai tindakan personel Amerika di Afghanistan. Rangkaian perkara tersebut memperkuat sikap pemerintahan Trump bahwa ICC berpotensi digunakan untuk mengambil tindakan hukum terhadap negara yang tidak pernah menerima yurisdiksinya.
Pemerintahan Trump kemudian menggunakan berbagai instrumen untuk meningkatkan tekanan terhadap ICC. Washington telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan pejabat pengadilan, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane. Langkah tersebut antara lain mencakup pembatasan perjalanan serta tindakan finansial yang dapat mempersulit pejabat pengadilan berinteraksi dengan sistem ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan Amerika Serikat. Pemerintah AS menyatakan kampanye untuk membatasi kemampuan ICC mengambil tindakan terhadap warga dan pejabat Amerika akan terus dilakukan. Washington juga telah menyatakan akan meningkatkan upaya agar negara-negara lain meninggalkan lembaga tersebut. Strategi itu memperlihatkan tekanan terhadap ICC tidak lagi hanya berupa penolakan terhadap keputusan tertentu, tetapi diarahkan pula pada dukungan internasional yang menjadi fondasi pengadilan.
Sejumlah negara Eropa menghadapi posisi yang rumit karena mereka merupakan sekutu dekat Amerika Serikat melalui NATO sekaligus menjadi negara pihak Statuta Roma. Keanggotaan tersebut membawa kewajiban untuk mendukung sistem ICC sesuai aturan yang telah mereka ratifikasi. Pada saat bersamaan, hubungan pertahanan dengan Washington mempunyai arti strategis besar, terutama ketika keamanan Eropa menghadapi ketegangan dengan Rusia. Kondisi itu membuat tekanan terhadap ICC dapat berkembang menjadi persoalan yang melampaui isu hukum internasional. Negara-negara Eropa harus mempertimbangkan hubungan transatlantik sekaligus komitmen mereka terhadap institusi hukum multilateral. Perbedaan kepentingan tersebut berpotensi semakin terlihat apabila Washington secara aktif meminta sekutunya mengambil langkah konkret untuk melemahkan atau meninggalkan ICC.
Pimpinan badan pengelola ICC telah memberikan respons keras terhadap kampanye tersebut. Presiden Assembly of States Parties Paivi Kaukoranta bersama tujuh mantan presiden badan itu memperingatkan bahwa upaya mengisolasi ICC secara diplomatik dapat merusak kepercayaan terhadap tatanan hukum internasional. Mereka menyoroti dorongan terhadap negara anggota untuk keluar dari Statuta Roma maupun tekanan kepada negara nonanggota agar ikut mengambil tindakan yang melemahkan pengadilan. Menurut mereka, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberlangsungan satu lembaga, melainkan prinsip bahwa kejahatan internasional paling serius harus dapat dimintai pertanggungjawaban. ICC dibentuk untuk menangani genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan agresi berdasarkan yurisdiksi yang ditentukan Statuta Roma. Pengadilan tersebut pada prinsipnya berfungsi sebagai mekanisme terakhir ketika sistem nasional yang memiliki yurisdiksi tidak mampu atau tidak bersedia menjalankan proses hukum secara sungguh-sungguh.
Perselisihan semakin mendapat perhatian setelah sanksi Amerika menyasar Tomoko Akane yang berasal dari Jepang, salah satu sekutu utama Washington di Asia. Mantan Menteri Pertahanan Jepang Gen Nakatani bahkan mendesak Perdana Menteri Sanae Takaichi mengambil sikap lebih tegas dan meminta Amerika Serikat mencabut tindakan tersebut. Nakatani menilai tekanan terhadap ICC dan presidennya sebagai serangan terhadap tatanan internasional berbasis aturan. Pemerintah Jepang sebelumnya menyebut sanksi itu sebagai perkembangan yang disayangkan, tetapi muncul desakan agar Tokyo memberikan respons diplomatik lebih kuat. Akane sendiri menyatakan sanksi tersebut tidak menghentikannya menjalankan tugas sebagai presiden pengadilan. Perselisihan itu menunjukkan kebijakan Washington terhadap ICC juga dapat menciptakan perbedaan sikap dengan negara-negara yang mempunyai hubungan strategis sangat dekat dengan Amerika.
Dari sudut pandang Washington, persoalan mendasar terletak pada kedaulatan nasional. Amerika Serikat tidak meratifikasi Statuta Roma dan karena itu tidak menerima keanggotaan penuh dalam ICC. Pemerintah AS sejak lama memiliki kekhawatiran bahwa personel militer maupun pejabatnya dapat menghadapi proses hukum di pengadilan internasional tanpa persetujuan Washington. Sikap kritis tersebut sebenarnya telah muncul jauh sebelum pemerintahan Trump, meskipun pendekatan setiap pemerintahan Amerika terhadap ICC berbeda. Pemerintahan Trump mengambil posisi jauh lebih konfrontatif dengan menggunakan sanksi ekonomi dan diplomatik terhadap pejabat pengadilan. Washington menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencegah tindakan yang dianggap mengancam kedaulatan Amerika. Namun, para pendukung ICC berpendapat yurisdiksi pengadilan dalam kondisi tertentu tetap dapat berlaku ketika dugaan kejahatan terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma.
Perdebatan mengenai ICC juga menjadi semakin sensitif karena berlangsung ketika hubungan Amerika Serikat dan sekutu Eropanya menghadapi sejumlah tantangan keamanan lain. NATO sedang meningkatkan perhatian terhadap ancaman perang hibrida, sabotase infrastruktur, dan aktivitas Rusia di kawasan Eropa. Amerika Serikat tetap menjadi kekuatan militer terbesar dalam aliansi sehingga dukungannya memiliki arti besar bagi pertahanan negara-negara Eropa. Pada awal September, Duta Besar AS untuk NATO Matthew Whitaker kembali menegaskan dukungan Washington terhadap negara anggota yang menghadapi tindakan perang hibrida. Situasi tersebut menunjukkan hubungan transatlantik tetap sangat penting meskipun terdapat perbedaan pada berbagai persoalan diplomatik dan hukum internasional. Karena itu, perselisihan mengenai ICC berpotensi menjadi ujian lain terhadap kemampuan sekutu mempertahankan kerja sama keamanan sambil mengambil posisi berbeda mengenai institusi internasional.
Bagi ICC, dukungan negara anggota sangat penting karena pengadilan tidak mempunyai kepolisian sendiri untuk menangkap individu yang menjadi subjek surat perintah. Pelaksanaan keputusan pada praktiknya bergantung pada kerja sama negara-negara anggota. Apabila semakin banyak negara menarik diri atau menolak bekerja sama, kemampuan pengadilan menjalankan mandatnya dapat melemah secara signifikan. Sebaliknya, para pengkritik ICC mempertanyakan efektivitas, yurisdiksi, dan akuntabilitas lembaga tersebut serta menilai pengadilan terkadang melampaui batas kewenangannya. Perdebatan tersebut telah berlangsung sejak awal keberadaan ICC dan tidak terbatas pada pemerintahan Amerika saat ini. Namun, besarnya pengaruh ekonomi dan diplomatik Washington membuat kampanye pemerintahan Trump berpotensi menghasilkan dampak jauh lebih luas dibandingkan kritik dari negara lain. Persoalan tersebut akhirnya menempatkan masa depan dukungan internasional terhadap ICC sebagai bagian penting dari perdebatan mengenai sistem hukum global.
Dorongan Amerika Serikat terhadap negara-negara lain untuk menjauh dari ICC diperkirakan terus menjadi perhatian dalam hubungan Washington dengan sekutunya. Bagi pemerintahan Trump, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kedaulatan Amerika dan sekutunya dari yurisdiksi yang tidak mereka akui. Bagi pendukung ICC, kampanye untuk mendorong negara meninggalkan Statuta Roma justru dinilai dapat melemahkan mekanisme pertanggungjawaban atas kejahatan internasional paling serius. Sejauh ini belum terdapat tanda bahwa seluruh sekutu NATO akan mengikuti posisi Washington, sementara banyak negara Eropa tetap menjadi pendukung penting pengadilan tersebut. Perbedaan ini membuat perselisihan tidak mudah diselesaikan karena menyentuh persoalan kedaulatan, aliansi politik, perlindungan HAM, dan hukum internasional secara bersamaan. Sikap masing-masing negara terhadap tekanan Amerika selanjutnya akan menentukan apakah kampanye tersebut hanya menghasilkan ketegangan diplomatik atau benar-benar mengurangi basis dukungan internasional terhadap ICC.





