Jakarta, 29 Agustus 2026 – Muktamar Nahdlatul Ulama membahas gagasan agar pembayaran zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Wacana tersebut menjadi salah satu pembahasan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola zakat sekaligus penataan hubungan antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan masyarakat. Gagasan itu dinilai memiliki relevansi karena sebagian masyarakat Muslim menjalankan kewajiban zakat sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara. Pembahasan dalam forum Muktamar NU diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya kebijakan yang dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat yang telah menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Usulan tersebut juga mencerminkan perhatian NU terhadap kebijakan ekonomi dan fiskal yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Pembahasan mengenai zakat sebagai pengurang pajak terutang tidak hanya berkaitan dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat. Persoalan tersebut juga menyangkut mekanisme administrasi, kepastian hukum, serta bagaimana pembayaran zakat dapat tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan. Selama ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga atau badan amil zakat yang memenuhi ketentuan dapat memiliki konsekuensi tertentu dalam perhitungan perpajakan. Namun, gagasan yang dibahas dalam Muktamar NU mengarah pada pembicaraan mengenai posisi zakat yang lebih kuat sebagai pengurang pajak terutang. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan maupun pengawasan.
Zakat sendiri memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Muslim dan juga memiliki dimensi sosial ekonomi yang luas. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima sehingga berpotensi membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam konteks tersebut, penguatan sistem penghimpunan zakat menjadi salah satu perhatian yang berkaitan dengan upaya memperbesar manfaat dana yang terkumpul. Apabila masyarakat memperoleh kepastian bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan secara lebih langsung dalam kewajiban perpajakan, kepatuhan terhadap pembayaran melalui lembaga resmi berpotensi menjadi semakin penting. Sistem yang terintegrasi juga dapat membantu memastikan dana zakat tercatat dan dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi perpajakan, usulan tersebut membutuhkan pembahasan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan sistem administrasi yang berlaku. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi penerimaan perpajakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga perlu memperhitungkan bagaimana mekanisme verifikasi pembayaran zakat dilakukan agar tidak terjadi klaim ganda atau penggunaan bukti pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan. Kajian tersebut menjadi penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pembahasan dalam Muktamar NU juga dapat dilihat dari perspektif peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Administrasi yang transparan akan membantu memastikan dana yang dibayarkan masyarakat dapat ditelusuri dan disalurkan sesuai ketentuan. Jika hubungan antara sistem zakat dan perpajakan diperjelas, masyarakat juga membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai tata cara pembayaran, bukti transaksi, serta prosedur pelaporannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar kebijakan tidak hanya dipahami oleh kelompok tertentu, tetapi dapat diterapkan oleh masyarakat secara luas. Pada saat yang sama, lembaga pengelola zakat perlu meningkatkan kapasitas administrasi agar mampu mengikuti standar pencatatan yang dibutuhkan dalam sistem perpajakan.
Gagasan tersebut juga memiliki kaitan dengan upaya mencari titik temu antara kewajiban warga negara dan kewajiban keagamaan. Bagi masyarakat Muslim, zakat merupakan kewajiban yang memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan peraturan negara. Perbedaan karakter kedua kewajiban tersebut membuat pengaturan hubungan antara zakat dan pajak membutuhkan pendekatan yang hati-hati. Kebijakan yang tepat diharapkan dapat menghindari kesan adanya pembebanan ganda tanpa mengurangi fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan negara. Karena itu, pembahasan mengenai usulan tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga zakat, ahli perpajakan, serta organisasi masyarakat keagamaan.
Apabila gagasan zakat sebagai pengurang pajak terutang nantinya diterapkan, diperlukan mekanisme yang sederhana namun tetap memiliki sistem pengawasan yang kuat. Bukti pembayaran zakat harus dapat diverifikasi dan terhubung dengan identitas wajib pajak secara tepat agar pengurangan pajak tidak disalahgunakan. Selain itu, lembaga zakat yang pembayaran zakatnya dapat diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan perlu memiliki standar administrasi dan pelaporan yang jelas. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan mekanisme tersebut apabila kebijakan resmi diberlakukan. Dengan tata kelola yang baik, integrasi antara pembayaran zakat dan administrasi pajak dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas penerimaan negara.
Pembahasan zakat sebagai pengurang pajak terutang dalam Muktamar NU pada akhirnya menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan ekonomi, sosial, dan kebijakan publik yang berkembang di tengah masyarakat. Usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan bentuk kebijakan, dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap sistem perpajakan dan pengelolaan zakat. Pemerintah memiliki peran penting dalam menilai kelayakan gagasan tersebut berdasarkan aspek hukum dan fiskal, sementara lembaga zakat perlu memastikan kesiapan tata kelola apabila terjadi perubahan kebijakan. Di sisi masyarakat, kejelasan aturan menjadi faktor utama agar pembayaran zakat dan pajak dapat dilakukan secara tertib tanpa menimbulkan kebingungan. Dengan pembahasan yang matang dan melibatkan berbagai pihak, gagasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat pengelolaan zakat dan sistem perpajakan di Indonesia.





