Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka peluang rekrutmen bagi penyandang disabilitas setelah adanya penguatan regulasi melalui undang-undang baru yang mengatur inklusivitas tenaga kerja di sektor publik.
Kebijakan ini disebut menjadi langkah perluasan kesempatan kerja sekaligus bentuk komitmen terhadap kesetaraan akses di lingkungan institusi kepolisian.
Kesempatan kerja lebih inklusif
Melalui kebijakan tersebut, Polri memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam seleksi sesuai kebutuhan formasi dan kompetensi yang ditetapkan. Rekrutmen ini diharapkan membuka akses yang lebih luas di berbagai bidang non-operasional.
Menyesuaikan kebutuhan tugas
Penempatan calon anggota dari jalur disabilitas akan disesuaikan dengan kemampuan dan bidang kerja yang tidak menuntut tugas lapangan berat. Fokusnya lebih pada fungsi administrasi, teknologi informasi, hingga layanan publik tertentu.
Dukungan regulasi baru
Kebijakan ini mengacu pada penguatan regulasi terkait hak penyandang disabilitas yang mendorong instansi pemerintah untuk lebih inklusif dalam rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Dorongan kesetaraan
Langkah Polri ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan kesetaraan di sektor penegakan hukum, sekaligus memperkuat partisipasi penyandang disabilitas dalam layanan publik.







