Jakarta, 8 September 2026 – Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026. Nilai pagu yang disepakati mencapai sekitar Rp49,801 triliun dan akan digunakan untuk menjalankan berbagai program strategis Kementerian Keuangan sepanjang tahun depan. Persetujuan tersebut disertai permintaan agar penggunaan anggaran semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat. Kementerian Keuangan juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan pembagian program, porsi terbesar anggaran Kementerian Keuangan pada 2027 dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen yang mencapai sekitar Rp45,81 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi Rp3,62 triliun, disusul Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp267,58 miliar. Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi mendapatkan anggaran sekitar Rp78,86 miliar. Adapun Program Pengelolaan Belanja Negara memperoleh pagu sekitar Rp23,78 miliar. Pembagian tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan operasional dan dukungan kelembagaan yang diperlukan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi pengelolaan fiskal negara.
Jika dilihat berdasarkan unit eselon I dan Badan Layanan Umum, Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mendapatkan alokasi terbesar dengan nilai sekitar Rp32,03 triliun. Direktorat Jenderal Pajak memperoleh anggaran sekitar Rp6,27 triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama sejumlah BLU terkait mendapatkan sekitar Rp4,27 triliun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperoleh anggaran sekitar Rp4,1 triliun, sementara Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan mendapatkan pagu sekitar Rp1,36 triliun. Besarnya alokasi tersebut berkaitan dengan berbagai fungsi yang dijalankan Kementerian Keuangan, mulai dari penghimpunan penerimaan, pengelolaan kas negara hingga pengembangan sistem teknologi informasi. Seluruh unit tetap diminta melakukan pengelolaan anggaran secara terukur sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk 2027 tercatat lebih rendah sekitar Rp2,2 triliun dibandingkan pagu APBN 2026 sebelum dilakukan efisiensi. Anggaran Kementerian Keuangan beserta BLU di bawahnya dalam APBN 2026 sebelumnya mencapai sekitar Rp52,02 triliun, sedangkan setelah proses efisiensi nilainya disebut berada di kisaran Rp49,8 triliun. Dengan demikian, pagu 2027 relatif berada pada level yang sama dengan anggaran 2026 setelah penyesuaian efisiensi. Kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pengendalian belanja di lingkungan kementerian sekaligus menjaga keberlangsungan program prioritas. Tantangannya adalah memastikan penurunan atau penyesuaian anggaran tidak mengurangi kualitas layanan maupun kemampuan Kementerian Keuangan menjalankan fungsi strategisnya.
Komisi XI DPR memberikan perhatian khusus terhadap efektivitas penggunaan anggaran pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan. Efisiensi nantinya harus mempertimbangkan keluaran atau output, hasil atau outcome, serta dampak atau impact yang dihasilkan dari penggunaan setiap rupiah anggaran. Pendekatan tersebut diharapkan membuat efisiensi tidak sekadar berbentuk pemotongan belanja, melainkan diarahkan pada peningkatan kualitas penggunaan sumber daya negara. DPR juga meminta perencanaan dan pengalokasian anggaran disusun dengan indikator yang dapat diukur sehingga pencapaian program lebih mudah dievaluasi. Rekomendasi hasil evaluasi nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pada periode berikutnya.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, Kementerian Keuangan akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan tersebut harus memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran serta menunjukkan hubungan yang jelas antara sasaran, kegiatan, keluaran, hasil dan dampak yang dihasilkan. Informasi mengenai dampak terhadap kondisi fiskal dan ekonomi serta kelompok penerima manfaat juga harus menjadi bagian dari pelaporan. Mekanisme tersebut dirancang agar DPR memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran Kementerian Keuangan. Evaluasi secara berkala juga memungkinkan koreksi dilakukan lebih cepat apabila ditemukan program yang tidak berjalan sesuai target atau penggunaan sumber daya yang belum optimal.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Perbaikan dapat mencakup aspek perencanaan, pengalokasian hingga pelaksanaan anggaran agar belanja kementerian semakin tepat sasaran. DPR menginginkan penggunaan anggaran tidak hanya dinilai berdasarkan tingkat penyerapan, tetapi juga berdasarkan manfaat yang dihasilkan terhadap tugas dan fungsi kementerian. Pendekatan tersebut menjadi penting karena Kementerian Keuangan memiliki posisi strategis dalam mengelola penerimaan, belanja, pembiayaan, kekayaan negara serta risiko fiskal. Efektivitas anggaran kementerian pada akhirnya turut memengaruhi kualitas pengelolaan APBN secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kesimpulan rapat dan menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR atas persetujuan terhadap pagu anggaran 2027. Kementerian Keuangan memastikan berbagai pertanyaan, pendalaman dan masukan yang disampaikan anggota DPR selama pembahasan telah dicatat untuk ditindaklanjuti. Jawaban maupun penjelasan tambahan akan disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menilai kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI diperlukan untuk memastikan pengelolaan fiskal berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan persetujuan tersebut, kementerian memiliki dasar untuk mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran mendatang.
Persetujuan pagu Rp49,80 triliun menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan pada 2027. Fokus berikutnya tidak hanya berada pada besarnya dana yang tersedia, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan, pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal dan administrasi keuangan yang lebih efektif. Pengawasan triwulanan yang disepakati DPR akan menjadi instrumen untuk melihat apakah penggunaan anggaran benar-benar menghasilkan keluaran dan dampak sesuai sasaran. Pada saat pemerintah terus mendorong disiplin dan efisiensi belanja, Kementerian Keuangan juga dituntut memberikan contoh dalam pengelolaan anggaran berbasis hasil. Pelaksanaan yang efektif akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal sekaligus meningkatkan kualitas belanja pemerintah pada 2027.





