Jakarta, 7 Oktober 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat fondasi pelindungan tenaga kerja di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan sistem ketenagakerjaan dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Pelindungan pekerja tetap menjadi salah satu aspek utama yang diperhatikan dalam proses penyusunan aturan.
Perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, dan munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru membuat regulasi ketenagakerjaan perlu terus diperbarui. Pemerintah menilai kerangka hukum harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha. Keseimbangan kedua kepentingan tersebut diperlukan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat.
RUU Ketenagakerjaan juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja. Kepastian mengenai hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan menjadi bagian penting dalam ekosistem ketenagakerjaan. Regulasi yang jelas diharapkan dapat mengurangi potensi ketidakpastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Perkembangan ekonomi digital turut menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan tenaga kerja. Pola kerja berbasis platform dan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Pemerintah perlu memastikan transformasi tersebut tidak mengurangi prinsip pelindungan yang seharusnya diterima pekerja.
Di sisi lain, penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar dapat merencanakan investasi dan pengembangan bisnis secara berkelanjutan. Dengan aturan yang seimbang, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi ruang penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyerap berbagai aspirasi. Masukan dari pekerja, pengusaha, akademisi, serta kelompok terkait diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kondisi ketenagakerjaan secara menyeluruh. Dialog antarpihak juga penting untuk mengurangi perbedaan pandangan terhadap sejumlah ketentuan yang dibahas.
Menaker berharap penguatan fondasi pelindungan melalui RUU Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi tenaga kerja Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja pada masa mendatang. Proses pembahasan berikutnya akan menentukan bentuk akhir aturan yang menjadi dasar hubungan ketenagakerjaan nasional.





