Jakarta, 8 November 2026 – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka peluang penggunaan hak menyatakan pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyikapi polemik surat keterangan (suket) pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan mekanisme pengawasan parlemen terhadap persoalan yang menyangkut pejabat negara. Meski demikian, pembukaan peluang tersebut belum berarti DPR secara resmi memutuskan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi pembahasan setelah muncul persoalan hukum dan administrasi terkait surat keterangan pendidikan tingkat menengah atas. Perdebatan tersebut memunculkan berbagai pandangan mengenai keabsahan dokumen dan prosedur yang digunakan. Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara sengketa administratif dengan persoalan persyaratan jabatan yang telah melalui mekanisme pemilihan umum. Setiap kesimpulan hukum harus didasarkan pada dokumen dan putusan lembaga yang berwenang.
Hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak konstitusional DPR selain hak interpelasi dan hak angket. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga perwakilan. Penggunaannya membutuhkan prosedur dan dukungan politik sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, sikap satu partai belum cukup untuk memastikan hak tersebut akan dijalankan oleh DPR secara kelembagaan.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lain di parlemen. Menurut Kholid, PKS mempertimbangkan dua pilihan, yakni penggunaan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat. Pertimbangan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. PKS menilai tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional perlu dibicarakan bersama fraksi-fraksi DPR.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 itu berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai konsekuensi hukum dan tindak lanjut politik di DPR.
Selain PKS, Partai Kebangkitan Bangsa juga mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket untuk menelusuri proses administrasi penerbitan surat keterangan tersebut. Sejumlah partai lain menyampaikan pandangan berbeda mengenai langkah yang perlu ditempuh setelah putusan MA. Pembahasan di parlemen membutuhkan komunikasi antarfaksi untuk menentukan apakah terdapat kesepakatan mengenai mekanisme pengawasan yang akan digunakan. Setiap langkah tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
PKS menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat masih dalam tahap kajian dan komunikasi politik. Persoalan ini diperkirakan menjadi salah satu agenda pembahasan setelah DPR kembali memasuki masa persidangan. Hasil pembicaraan antarfaksi akan menentukan apakah wacana tersebut berkembang menjadi usulan resmi di parlemen. Hingga kini, putusan mengenai surat keterangan pendidikan Gibran tidak dengan sendirinya mengubah kedudukannya sebagai wakil presiden tanpa melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.





