Jakarta, 8 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron kurang mampu mengatur waktu karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron sebelumnya menyampaikan alasan ketidakhadiran karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang harus dijalankan. Namun, KPK menilai alasan tersebut perlu menjadi perhatian mengingat surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya. Lembaga antirasuah itu berharap Nusron dapat menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik telah memberikan waktu yang cukup bagi Nusron untuk menyesuaikan jadwal kegiatan sebelum pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, pemberitahuan yang disampaikan sejak pekan sebelumnya seharusnya dapat menjadi dasar untuk mengatur agenda kementerian agar tidak berbenturan dengan proses penyidikan. KPK memahami bahwa seorang menteri memiliki berbagai tanggung jawab pemerintahan yang harus dilaksanakan, tetapi kewajiban memberikan keterangan dalam proses hukum juga perlu mendapat perhatian. Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik harus kembali menyusun jadwal pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Setyo memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun pemeriksaan terhadap Nusron belum dapat dilaksanakan sesuai rencana awal.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Nusron menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena terdapat kegiatan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan pihak Nusron guna menentukan jadwal pemeriksaan pengganti. Keterangan Menteri ATR/BPN dinilai penting untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, lembaga antirasuah berharap pemeriksaan berikutnya dapat berlangsung tanpa kendala penjadwalan kembali.
Perhatian KPK terhadap ketidakhadiran Nusron juga berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikannya pada 18 September 2026 mengenai penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Saat itu, Nusron menyatakan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara di lingkungan kementeriannya. Setyo mengingatkan kembali pernyataan tersebut sebagai bentuk harapan agar komitmen yang telah disampaikan dapat diwujudkan melalui kehadiran dalam pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki peranan dalam membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang sedang ditangani. Meski demikian, pemanggilan Nusron dalam kapasitas sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah pelaksanaan operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat kementerian, pihak perusahaan, dan pihak swasta. Di antara tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidikan perkara ini turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/BPN. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik masih mendalami hubungan serta peranan masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan. Pada 17 September 2026, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Dari sisi penegakan hukum, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam suatu institusi menjadi bagian penting untuk memperjelas proses pengambilan keputusan dan mekanisme administrasi yang berkaitan dengan perkara. Keterangan saksi dapat membantu penyidik menelusuri alur komunikasi, pembagian kewenangan, serta hubungan antara pihak pemerintah dan swasta dalam pengurusan dokumen pertanahan. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan dokumen, bukti elektronik, dan keterangan pihak lain yang telah diperoleh selama penyidikan. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan tanpa mendahului kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana pihak tertentu.
Ke depan, KPK akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lembaga antirasuah berharap Menteri ATR/BPN dapat memenuhi panggilan berikutnya sehingga penyidik memperoleh keterangan yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian perkara. Ketidakhadiran pada pemeriksaan sebelumnya menjadi perhatian karena proses penyidikan membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi relevan. Pada saat yang sama, penyidik tetap harus memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum. Perkembangan pemeriksaan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyidikan serta memperjelas dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.





